4 Kompetensi Guru Profesional
Rudiansyah (11901015
A. Pengertian Kompetensi
Kompetensi guru menurut Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, disebutkan bahwa kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, ketrampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai dan diaktualisasikan oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya. Kompetensi merupakan deskripsi tentang apa yang dapat dilakukan seseorang dalam bekerja, serta apa wujud dari pekerjaan tersebut yang dapat dilihat. Untuk dapat melakukan suatu pekerjaan, seseorang harus memiliki kemampuan dalam bentuk pengetahuan, sikap dan ketrampilan yang relevan dengan bidang pekerjaannya.
Mengacu pada pengertian kompetensi diatas, Pada dasarnya, kompetensi diartikan sebagai kemampuan atau kecakapan. Kompetensi guru dapat dimaknai sebagai gambaran tentang apa yang harus dilakukan seorang guru dalam melaksanakan pekerjaannya, baik berupa kegiatan, perilaku maupun hasil yang dapat ditunjukan dalam proses belajar mengajar.
B. Macam-macam Kompetensi Guru
Pendidik profesional harus memiliki kompetensi-kompetensi yang lengkap meliputi :
1. Kompetensi Pedagogik
Yaitu kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
2. Kompetensi Kepribadian
Yaitu kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia. Dijelaskan secara rinci dalam Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2008 bab 2 pasal 3 bahwa kompetensi kepribadian guru sekurang-kurangnya mencakup kepribadian yang beriman dan bertaqwa, berakhlak mulia, arif dan bijaksana demokratif, mantap, jujur, sportif, menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat secra objektif mengevaluasi kinerja sendiridan mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.
3. Kompetensi Sosial
Yaitu kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berintraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orang tua atau wali peserta didik dan masyarakat luas.[4]Hal tersebut diuraikan lebih lanjut kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat yang sekurang-kurangnya memiliki kompetensi untuk : (1) berkomunikasi secara lisan, tulisan dan isyarat, (2) menggunakan teknologi, komunikasi dan infomasi secara fungsional, (3) bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua atau wali peserta didik, (4) bergaul secara santun dengan masyarakat.
4. Kompetensi Profesional
Yaitu kemampuan guru dalam penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang diterapkan dalam standar nasional pendidikan. Dijelaskan secara rinci data PP nomor 74 tahun 2008 bahwa kompetensi profesional guru merupakan kemampuan guru dalam mengusai pengetahuan, teknologi dan seni budaya yang diampunya meliputi, (1) menguasai materi secara luas sesuai dengan satuan pendidikan mata pelajaran yang akan diampu, (2) menguasai konsep dan metode disiplin pengetahuan teknologi sesuai dengan satuan pendidikan mata pelajaran yang diampu.
Keempat bidang kompetensi diatas tidak berdiri sendiri-sendiri, melainkan saling berhubungan dan saling memengaruhi satu sama lain dan memunyai hierarkis, artinya saling mendasari satu sama lainnya kompetensi yang satu mendasari kompetensi yang lainnya.
Komentar
Posting Komentar